Pegawai BNN Gadungan Konsumsi Sabu, Kelabuhi Keluarga

Pegawai BNN Gadungan Konsumsi Sabu, Kelabuhi Keluarga

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG-  Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengamankan pria berinisial R (33) seorang penyalahguna narkotika jenis sabu di rumah kontrakan di Desa Donorojo, Kecamatan Metroyudan, Kabupaten Magelang pada Minggu (3/01/ 2021). Ia yang sehari-hari bekerja sebagai seorang tukang bengkel, sudah memakainya sejak bulan Juni kemarin. Mendapatkan barangnya dari seseorang berinsial K dari Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. \"Tersangka bisa mendapatkan barangnya setelah mentransfer uang sejumlah Rp.500.000 dan bisa mendapatkan sabu seberat 0,50 gram yang dibungkus dalam satu plastik klip bening,\" kata Kasatreskoba Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama, kemarin. K saat ini sedang dalam proses pencarian pihak Satreskrim Polres Magelang. Uniknya guna mengelabui keluarga, R menggunakan surat palsu  yang menyatakan dirinya merupakan pegawai BNN. Harapan keluarga tersangka mengira sabu yang dia punya merupakan barang sitaan. R mengaku mendapat ide untuk menggunakan surat palsu tersebut dari media online. Surat yang digunakan R sangat mirip dengan surat asli yang di keluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN), lengkap dengan stempel dan tanda tangan kepala BNN, untuk layer beserta cap BNN, ia membuat sendiri. Pihak kepolisian berhasil mendapatkan surat tersebut setelah menggeledah seluruh rumah kontrakan. Saat ini surat tersebut telah menjadi salah satu barang bukti, beserta Hp Xiaomi warna biru yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. Tersangka dikenai pasal  112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar. Selain menangkap R, kepolisian juga berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba lain. Yaitu AP Alias Elang (50) dan WBA Alias Bayu (22). Kasusnya penyalahgunaan psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000. Adapun barang bukti yang didapatkan dari tersangika WBA yaitu 62 butir pil Alprazolam 1mg, 104 butir pil reklona 1mg, 60 butir pil Atarax 1mg, 1 buah HP merk OPPO warna biru. Sedangkan dari tersangka AP berupa 20  butir pil Alprazolam 1mg dan 1 buah HP merk Xiaomi warna Hitam. (amirmagang/cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: